|
| | PERLUNYA REFORMASI BIROKRASI GUNA MEMBANGUN PNS DEPHAN LEBIH POTENSIAL | Senin, 23 Februari 2009 |
|
|
Oleh Sri Murtiana
Menyambut Hari Ulang Tahun Korpri ke-37, Korpri Dephan menyelenggarakan
seminar sehari, dengan keynote Speak Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan pembicara dari Kepala Biro SDM Depkeu sebagai departemen
yang telah menancapkan tombak reformasi birokrasi pada departemen milik
pemerintah. Hasil seminar sehari tersebut adalah hal-hal yang
penting, dan sebagai sajian informasi untuk bisa diketahui oleh
segenap warga Dephan terutama PNS Dephan. Seminar sehari ini
mengangkat apa yang menjadi isu aktual bagi PNS Dephan sendiri.
Dan saat ini isu PNS yang paling menonjol adalah upaya pembentukan PNS
agar lebih profesional berbasis kinerja untuk membangun PNS Dephan
menjadi PNS andalan dalam sistem pertahanan negara. PNS Dephan
mengetahui reformasi birokrasi sebagai langkah bagi PNS menuju
kejenjang yang lebih maju lagi, terutama karena kita sendiri sudah
harus memulai gerakan reformasi di Indonesia yang gaungnya telah
ditiupkan saat gerakan reformasi dimulai pada bulan juli 1998.
Berbicara mengenai reformasi, sebenarnya reformasi itu sendiri telah
diawali terlebih dahulu oleh negara-negara di dunia dengan Cina yang
terlebih dulu memulai pada abad 11: Dinasti Song (960-1279), Reform
Birokrasi & Pertanian dg UU baru Xin-Fa (PM Wang Anshi) 1978-2008:
6x reform birokrasi dan ekonomi. Lalu Eropa abad 14, belajar dari
pengalaman China Abad 11. Selanjutnya Jepang 1860 an: Restorasi Meiji,
reform politik dan sosial. 1960an: Reform adm. 1970an reform ekonomi,
1996: 17 UU paket reformasi (PM Hashimoto). Dan berikutnya USA 1883:
The Pendleton Act, reform administrasi & pegawai, terapkan
sistem merit dan komisi pegawai, 1883-1993, 13x reformasi, 9x bentuk
komisi reformasi. Sedangkan India memulai reformasi ditahun 1991:
reform ekonomi & keamanan (PM Narashima Rao). Negara Australia
menghembuskan angin reformasi birokrasi 30 tahun lalu lalu yang
terakhir adalah Indonesia dengan menggulirkan udara reformasi tahun
1998.
Bangsa Indonesia sendiri sebenarnya sudah mulai ingin mempercepat
proses reformasi, dan dalam mempercepat proses reformasi birokrasi di
Indonesia diperlukan adanya kehendak bersama, tujuan yang sama,
persepsi yang sama dan yang pasti adalah adanya action plan yang sama.
Semua komponen bangsa pada hakekatnya punya cita-cita yang baik dan
mulia untuk bangsa dan Negara. Hal tersebut dapat diwujudkan
dengan kerja sama yang sinergi sehingga hasil yang diinginkan tidak
kontra produktif. Dalam menuju arah reformasi untuk perbaikan
semua sendi maka cita-cita bersama harus dilandasi
oleh kesungguhan (Seriousness) dan ke”ajeg”an (Consistency).
Reformasi birokrasi akan terwujud dengan konsep yang jelas dan konsep
tersebut adalah Crystal Clear Concept, Competence,
Connections, dan Commitment. Saat menerapkan konsep-konsep yang
dipakai dalam menciptakan reformasi birokrasi biasanya akan muncul
permasalahan dalam birokrasi dimana permasalahan tersebut mempunyai 6
(enam prepektif) yaitu :
a. Politik : Politisasi birokrasi, Netralitas Birokrasi
b. Ekonomi : In-Efisiensi, Daya Saing Lemah, Kewirausahaan Rendah
c. Manajemen : Koord Lemah sehingga Manaj Publik Tidak Berkualitas
d. Tradisional : Hirarki (Iron Laws of
Oligarchy) muncul Penyalahgunaan wewenang sehingga menjadi
birokratis.
e. Sos-Bud : Kurang Tangung jawab Sosial, Budaya Feodal kuat
f. Kinerja : Produktivitas Rendah, Belum Orientasi Outcomes.
Menghadapi permasalahan-permasalahan reformasi
birokrasi muncul pula tantangan-tantangan yang perlu dihadapi
diantaranya adalah tantangan GLOBAL : dimana Aplikasi Teknologi Vs.
Kebut Lap Kerja, Tenaga Profesional , dan Kehendak. Tantantan
berikutnya adalah INSTRUMENTAL : Aturan (overlap, bertentangan,
vacum) Vs. Perubahan Segera. Tantangan lainnya adalah
ENVIRONMENTAL : Kompetensi/Kualifikasi Vs. Lap Kerja terutama di
daerah-daerah. Dan tantangan berikutnya adalah tantangan
POTENSIAL : Pemerintah Pusat Vs. Pemda.
Pendekatan Holistik perlu diterapkan dengan menetapkan tujuan dari
reformasi birokrasi itu sendiri dan mencari akar masalah sesungguhnya.
Caranya adalah dengan mengaitkan semua aspek yang berpengaruh, sehingga
dapat menemukan cara paling tepat untuk mengatasinya. Karena birokrasi
itu sendiri adalah “organisme” hidup yang tumbuh dan berkembang
karena ada keterkaitan dan saling ketergantungan antarfaktor secara
biologis, sosial, dan lingkungannya (deep ecology). Setelah melakukan
pendekatan holistic maka langkah perbaikan diperlukan dengan
mendiagnosa secara komprehensif dan menetapkan prioritas kepegawai
terhadap public dengan melakukan pendekatan, mindset, motivasi,
investasi, seing is believing dan inovasi. Pilar
yang dibutuhkan dalam reformasi birokrasi di Indonesia adalah adalah
RUU yang harus segera diselesaikan. RUU itu menjadi sangat penting dan
perlu sebagai payung bagi PNS menuju PNS berbasis kinerja.
RUU-RUU tersebut yang sedang digodok adalah RUU Pelayanan Publik ,
Administrasi Pemerintahan , Etika Penyelenggara Negara (eksekutif,
legislatif, yudikatif), Kepegawaian Negara , Tata Hubungan
Pusat-Daerah, Sistem Pengawasan Nasional , Badan Layanan Nirlaba ,
Kementrian dan Kementrian Negara (telah di-sahkan DPR-RI),
Akuntabilitas Penyelenggara Negara. Dan sebagai pagarnya yang juga
Merupakan prasyarat terwujudnya Reformasi Birokrasi yaitu INPRES
5 / 2004 9 Desember 2004, SIAK (Depdagri), DETIKNAS,
Perundang-undangan , Criminal Justice System.
Reformasi birokrasi bagi PNS juga berarti bahwa seorang PNS harus
memahami dan mengerti apa itu Prinsip2 Good Governance (Pasal 20
UU No. 32/2004) yaitu :
a. Asas Kepastian Hukum, adalah asas dlm neg
hukum yg mengutamakan landasan per-UU-an, kepatuhan dan eadilan
dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.
b. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, adalah asas yg
menjadi landasan keteraturan, keserasian dan eseimbangan dalam
pengendalian Penyelenggara Negara;
c. Asas Kepentingan Umum, adalah asas yg mendahulukan kesejahteraan
umum d/p kepentingan individu atau kelompok dengan cara yang aspiratif,
akomodatif dan selektif.
d. Asas Keterbukaan, adalah asas yg membuka diri
terhadap hak masy utk memperoleh informasi yg benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
e. Asas Proporsionalitas, adalah asas yg mengutamakan keseimbangan antara hak % kewajiban Penyelenggara Negara.
f. Asas Profesionalitas, adalah asas yg mengutamakan
keahlian yang berlandaskan kompetensi, kode etik dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Asas Akuntabilitas, adalah asas yg menentukan bahwa setiap
kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat
dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan per-UU-an yang
berlaku.
h. Asas Efektifitas, adalah asas yang berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna
i. Asas Efisiensi, adalah asas yang berorientasi pada minimalisasi
penggunaan sumber daya untuk mencapai hasil kerja
yang terbaik
Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan
Perubahan paradigma kepegawaian di awali oleh Departemen
Keuangan pada akhir tahun 2006, ditandai dengan kajian
mengenai penajaman fungsi Biro Kepegawaian sebagai unit yang
melaksanakan pengelolaan dan pembinaan kepegawaian. Kajian meliputi
perbaikan mekanisme kerja dan desain struktur organisasi untuk
mengoptimalisasikan fungsi berupa, (i) perencanaan sumber daya manusia
dan rekrutmen, (ii) pembangunan pola mutasi, (iii) pembangunan system
assessment center, (iv) pembangunan sistem informasi kepegawaian yang
terintegrasi, (v) peningkatan akuntabilitas, dan (vi) peningkatan
koordinasi dan kolaborasi dengan unit pembina kepegawaian dan unit
teknis terkait. Departemen Keuangan adalah departemen yang lebih awal
dan telah melakukan reformasi birokrasi dalam kepegawaian khususnya hal
penempatan jabatan dan penggajian. Dan yang melatar belakangi reformasi
birokrasi pada Departemen Keuangan adalah Reformasi Keuangan
Negara (UU No. 17 Th. 2003 Tentang Keuangan Negara, UU No.
1 Th. 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004
Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara. Dengan tujuan keberhasilan reformasi keuangan negara maka
menuntut dilaksanakannya reformasi birokrasi Departemen
Keuangan. Pilar Reformasi Birokrasi yang ditetapkan
adalah Pelayanan Publik, Peningkatan Kinerja dan Good
Governance dengan key performance incators adalah Penataan
Organisasi , Penyempurnaan Proses Bisnis , Peningkatan Disiplin &
Manajemen SDM, remunerasi dan reformasi keuangan negara.
Penataan Organisasi
Program penyempurnaan proses bisnis pada reformasi birokrasi Departemen
Keuangan adalah Analisis dan Evaluasi Jabatan, Penyusunan Standard
Operating Procedure dan Analisis Beban Kerja. Output dari
Analisis dan Evaluasi Jabatan adalah telah tersusun 19.970
uraian jabatan eselon I – pelaksana dan telah tersusun 27 peringkat
untuk seluruh jabatan struktural, termasuk pelaksana dan jabatan
fungsional. Sedangkan output dari Standar Operasional Prosedure adalah
telah tersusun 7.676 SOP untuk seluruh unit di lingkungan
Departemen Keuangan, telah ditetapkan 35 SOP layanan unggulan untuk
unit yang secara langsung melakukan pelayanan kepada publik. Dan output
dari ABK (Analisa Beban Kerja) untuk 8 unit yang tidak mempunyai kantor
vertical, telah dilakukan uji petik terhadap kantor vertikal DJP, DJPB,
DJKN, dan DJBC, dan edang dikaji kebijakan exit strategy kelebihan
pegawai
Peningkatan Manajemen SDM
Program dalam peningkatan Manajemen SDM diantaranya Pembangunan
Assessment , Diklat berbasis Kompetensi , Pengintegrasian SIMPEG,
Pedoman Pola Mutasi , dan Peningkatan Disiplin PNS. Juga diterapkan
pengintegrasian Simpeg (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian)
yaitu Pembuatan sistem informasi manajeman kepegawaian yang baru
(SIMPEG) dan saat ini Departemen Keuangan telah melakukan
pendataan ulang kepada seluruh PNS Departemen Keuangan. Sedangkan dalam
bidang pedoman pola mutasi diantaranya sedang disusun pedoman
penyusunan pola mutasi dan telah telah dilaksanakan pengisian jabatan
secara terbuka (open bidding) sesuai dengan PMK 75/PMK.01/2008.
Sebagai seorang PNS yang harus mematuhi segala aturan yang telah
ditetapkan dan dituntut untuk disiplin dalam menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya. Dalam rangka peningkatan disiplin PNS,
Departemen Keuangan telah menetapkan 12 kode etik pada setiap unit
eselon I di lingkungan Departemen Keuangan, dan telah disusun
pedoman peningkatan disiplin serta absensi secara elektronik di
lingkungan Departemen Keuangan. Mengacu pada penerapan reformasi
birokrasi, Departemen Keuangan menetapkan pengukuran kinerja
dengan pengembangan Balanced Scorecard dengan
ditetapkannya 5 tema
strategi, yaitu Pendapatan Negara, Belanja Negara, Pembiayaan APBN,
Kekayaan Negara, Pasar Modal dan LKNB, telah disusun Depkeu-wide
strategy map, adanya KPI manual level Depkeu-wide, dan
tersusunnya Strategic Initiative level Depkeu-wide serta
Cascading Untuk Depkeu-I dan Depkeu-II
Departemen Keuangan telah berusaha meningkatkan
pelayanan publik dengan prinsip-prinsip Transparansi prosedur,
Kejelasan persyaratan, dan Kepastian biaya dan waktu layanan.
Juga diterapkan Layanan Unggulan untuk meningkatkan layanan publik yang
diprioritaskan pada beberapa unit yang memberikan pelayanan secara
langsung kepada masyarakat. Dalam peningkatan layanan unggulan inilah
organisasi berorientasi pada pelayanan dan check and balance, SDM yang
kompeten, Proses bisnis yang sederhana dan transparan. Pemanfaatan
Teknologi Informasi. Dan yang penting dalam reformasi birokrasi ini
adalah pelaksanaan Monitoring Layanan Publik. Monitoring
dilakukan terhadap implementasi Reformasi Birokrasi, Proses
Monitoring baik secara internal maupun eksternal (oleh Univ.
Indonesia, AC Nielsen dan Hay Group).
Penyempurnaan pola mutasi
Dalam rangka menjamin objektivitas dan transparansi dalam perpindahan
jabatan karir bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen
Keuangan, saat ini Tim Reformasi Birokrasi Pusat telah menyusun Konsep
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penyusunan Pola Mutasi
Jabatan Karir di lingkungan Departemen Keuangan. Pedoman
Penyusunan Pola Mutasi Jabatan Karir di lingkungan Departemen Keuangan
akan menjadi acuan bagi setiap unit eselon I di lingkungan Departemen
Keuangan dalam menyusun pola mutasi jabatan karir. Jabatan karir adalah
jabatan struktural (eselon II, III dan IV) dan jabatan fungsional yang
hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pola Mutasi jabatan karir meliputi,
a. Perpindahan jabatan vertikal, terdiri dari,
Perpindahan jabatan struktural dari eselon yang lebih rendah ke eselon
yang lebih tinggi,
b. Perpindahan jabatan horizontal, terdiri dari,
Perpindahan jabatan struktural dalam eselon yang sama, atau Perpindahan
jabatan fungsional dalam tingkat yang sama pada unit yang berbeda
c. Perpindahan jabatan diagonal, terdiri dari:
Perpindahan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional, atau
Perpindahan jabatan fungsional ke dalam jabatan struktural.
Pola mutasi jabatan karir bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Departemen Keuangan mempertimbangkan beberapa aspek diantaranya (a)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur perpindahan jabatan struktural atau
jabatan fungsional, (b) Unsur prestasi kerja, (c) Jangka waktu
menduduki jabatan dan lokasi unit kerja, (d) Peringkat jabatan, (d)
Hukuman disiplin PNS, dalam hal PNS yang bersangkutan pernah dikenakan
sanksi atas pelanggaran disiplin pegawai atau tidak.
Remunerasi
Remunerasi berbasis kinerja Departemen Keuangan mengawali penerapan
penghargaan terhadap kinerja melalui job grading (job based), dan
selanjutnya akan disempurnakan dengan kinerja individu (Individual
performance based). Peringkat jabatan digunakan sebagai dasar untuk
menyusun Struktur Remunerasi. Departemen Keuangan menerapkan
pemberikan Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan Negara
(TKPKN) dengan pertimbangan sebagai usaha peningkatan dan
pengamanan penerimaan dan pengeluaran negara, usaha preventif
sekaligus sebagai imbangan atas tindakan-tindakan yang akan diambil
guna menertibkan dan mendisiplinkan pegawai, sehingga penyimpangan
dalam bidang penerimaan dan pengeluaran keuangan negara diharapkan
dapat ditekan seminimal mungkin. Disamping itu agar
pegawai dapat melaksanakan tugas jabatannya dengan keinsyafan yang
sedalam-dalamnya dengan penuh rasa tanggung jawab serta dapat
memberikan prestasi kerja seoptimal mungkin. Dan selanjutnya sebagai
langkah dalam penertiban dan pembersihan aparatur di lingkungan
Departemen Keuangan. Prinsip struktur remunerasi yang diterapkan adalah
menghargai perbedaan bobot, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Selanjutnya menyederhanakan remunerasi unsur TKPKN lama dan
menggunakan pendekatan kinerja serta mendukung langkah-langkah
reformasi birokrasi serta memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Dalam remunerasi berbasis kinerja ada tujuan dalam peringkat
jabatan yaitu memberikan penghargaan kepada pegawai sesuai dengan
tingkat tanggung jawab dan risiko jabatan/pekerjaan, menghargai
tanggung jawab pekerjaan dan mengakomodasi perbedaan tanggung
jawab pekerjaan satu dengan lainnya serta sebagai dasar bagi pola
mutasi dan perencanaan karir di Departemen Keuangan secara
profesional. Input yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
a. Technical Know-How yaitu pengetahuan, kemampuan
dan/atau kemampuan teknis atau spesifik tertentu yang diperlukan untuk
dapat melakukan sebuah pekerjaan dengan kompeten.
b. Managerial Know-How yaitu kemampuan untuk
melakukan perencanaan, pengelolaan, penganggaran dan seluruh aspek
pengelolaan (manajerial) lainnya yang dibutuhkan oleh jabatan tersebut.
c. Human Relations Skills yaitu tingkat komunikasi
efektif (interpersonal skills) yang perlu dimiliki oleh sebuah jabatan
agar dapat memerankan jabatannya dengan baik.
Setelah mengetahui reformasi birokrasi yang sudah mulai diterapkan di
Departemen Keuanagn maka setiap pegawai dituntut untuk menghasilkan
kinerja yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan dan organisasi,
setiap pegawai dituntut untuk memiliki integritas yang sesuai dengan
tuntutan organisasi dan harapan masyarakat, dan setiap pegawai dituntut
untuk berdisiplin dalam melaksanakan tugas dan mentaati jam
kerja, selanjutnya setiap pelanggaran kinerja, integritas, dan
disiplin yang dilakukan oleh pegawai diancam dengan sanksi pemotongan
pendapatan yang menjadi hak pegawai.
Reformasi Birokrasi PNS Dephan.
Reformasi Birokrasi diperlukan guna membangun PNS Dephan yang lebih
potensial seperti yang diterapkan pada Departemen Keuangan, maka
salah satu materi seminar sehari yang disampaikan oleh Kabadiklat
Dephan dapat diambil intisarinya yaitu perlunya pemahaman yang
harus dimengerti oleh segenap PNS Dephan bahwa :
• Pertahanan negara adalah salah satu fungsi pemerintahan (sipil)
• Bidang pertahanan negara bukan dominasi personel militer/TNI
• Militer adalah bagian dari pertahanan
• Pengetahuan pertahanan (termasuk militer) dapat dipelajari oleh semua orang
• Organisasi Dephan bukan organisasi militer
Oleh karena itu pemahaman secara profesional dan akademis tentang
hal-hal tersebut di atas oleh seluruh personel Dephan akan
menghilangkan pemikiran-pemikiran dikotomis Sipil –
Militer. Sementara itu PNS Dephan sendiri mempunyai problematika
diantaranya masih di bawah bayang-bayang personel TNI, terlalu lama
jadi suplemen? (minder?), tidak kuasai core business? (tidak
kompeten?), tidak punya es’prit de corps?, sisbinpers belum jelas,
sisbindiklat belum terarah. Untuk itu dalam reformasi birokrasi
bagi PNS Dephan diperlukan sisbinpers (kepeg) Dephan harus
menjamin tumbuhnya iklim kompetisi karier yang sehat dan objektif serta
didukung oleh sisbindiklat yang terarah.
Sebenarmya reformasi besar status PNS Dephan sudah lama dimulai,
namun tidak akan menjanjikan apa-apa bila tidak disertai perubahan
dalam cara berpikir, bersikap dan bertindak para PNS Dephan
itu sendiri bagi kepentingan organisasi Dephan. Yang diperlukan
saat ini bagi reformasi birokrasi di Dephan adalah jangan lagi
menyoal apakah dia PNS atau TNI melainkan apakah dia kompeten atau
tidak kompeten khususnya dalam hal core business Korpri Dephan
sebagai pembina korps PNS Dephan adalah yang paling tepat untuk
menumbuhkan jiwa korsa yang meliputi semangat, kekompakan dan
kebanggaan korps dan ini yang masih dipertanyakan apakah PNS mampu
melaksanankan itu semua sebagai acuan bagi PNS Dephan bahwa PNS Depahn
siap melaksanakan reformasi birokrasi. Saat ini upaya untuk
menuju PNS Dephan lebih profesionalitas adalah apa yang telah dilakukan
oleh Badiklat dengan menerapkan cita-cita dan harapan yang sebetulnya
dapat diwujudkan bila segenap PNS Dephan sama dalam hal keinginan dan
kemauan untuk bersama-sama menjadikan Lemdiklat sebagai tempat
bagi pendidikan PNS terbaik di indonesia, Lemdiklat harus memiliki
standar kualitas yang tinggi sehingga menjadi acuan bagi lemdiklat lain
dan menjamin terbentuknya profesionalisme PNS Dephan. Setiap personel
PNS Dephan idealnya harus mengikuti pendidikan dalam jabatan setidaknya
satu kali dalam tiga tahun, agar pengetahuan dan keterampilannya selalu
terpelihara dengan pola ‘one stop learning’ setiap orang yang
masuk diklat akan di “refresh” di segala aspek. Dalam membentuk PNS
Dephan sebagai PNS andalan yang bertanggung jawab dan dapat
menguasai tugasnya dengan baik, Badiklat Dephan sudah menyediakan
sarana/fasilitas agar PNS Dephan dapat belajar untuk memahami /
menguasai core business-nya (pertahanan) secara cepat agar PNS Dephan
menjadi PNS yang potensial dan tetap memiliki integritas dan
nilai-nilai moral SDM yang profesional.
Nara Sumber :
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Bapak Taufiq
Effendi dalam Seminar HUT Korpri ke-37 tahun 2008 di Dephan RI.
2. Kabadiklat Dephan Bapak Mayjen TNI (Purn) Anton H.
Biantoro dalam Seminar HUT Korpri ke-37 tahun 2008 di Dephan RI.
3. Kepala Biro SDM Depkeu Bapak Abdul Gofar dalam Seminar HUT Korpri ke-37 tahun 2008 di dephan RI.
|
|
|
|
| |
| Link Terkait |  |
| Opsi |  |
|