Jakarta, DMC - Setelah mendapat persetujuan dari seluruh Fraksi yang ada di Komisi I DPR RI, Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Undang Undang tentang Memorandum Saling Pengertian atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Brunei Darussalam tentang kerja sama di bidang pertahanan, Kamis (29/7) di Ruang Paripurna DPR RI, Jakarta.
Sebelumnya pengesahan terhadap RUU Kerjasama Pertahanan RI – Brunei Darussalam telah disetujui oleh Komisi I DPR pada rapat kerja dengan Menteri Pertahanan RI Purnomo Yusgiantoro, yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI Kemal Azis Stamboel, Selasa (27/7), di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Jakarta. Didalam rapat kerja tersebut masing-masing anggota Komisi I memandang perlu melakukan Ratifikasi Rancangan Undang - Undang terhadap MoU ini, karena merupakan langkah maju dan konkret dalam kerja sama ASEAN.
Disamping itu menurut anggota Komisi I kerja sama pertahanan dengan Brunei dianggap sangat penting untuk dijadikan sebagai pintu masuk kerja sama dibidang lainnya dengan pemerintah Brunei Darussalam. RUU Kerjasama Pertahanan ini seluruhnya terkait Memorandum saling pengertian antara pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Brunei Darussalam tentang kerjasama di bidang pertahanan.
Semangat kerjasama pertahanan dengan pemerintah Brunei Darussalam ini diawali dengan ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) bidang pertahanan oleh Menhan RI dengan Menteri Pendidikan Brunei Darussalam, pada tanggal 10 April 2003 di Jakarta.
Seperti disampaikan Wakil Pimpinan Komisi I Tubagus Hasanudin saat menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Kerjasama RI – Brunei Darussalam, Kamis (29/7) di hadapan sekitar 295 anggota dewan bahwa kerjasama ini haruslah didasarkan atas prinsip-prinsip kesetaraan, saling menguntungkan dan saling menghormati kedaulatan masing-masing negara.
Adapun lingkup kerjasama tersebut meliputi kerjasama teknis, dukungan produksi dan pelayanan serta proyek-proyek yang berhubungan dengan peralatan dan komponen-komponen pertahanan. Sedanghkan kerjasama antar kedua badan pertahanan termasuk diantaranya industri pertahanan, pertukaran informasi intelijen, ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan, sumber daya manusia serta kerjasama Angkatan Bersenjata dalam bidang operasi, latihan bersama dan logistik.
Pokok - pokok pikiran yang terkandung di dalam kerjasama tersebut antara lain, pertama, dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan salah satu aspek yang sangat fundamental dan penting untuk kelangsungan hidup negara terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri.
Kedua, dengan pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatnya intensitas interdependensi hubungan antar negara, maka perlu dilakukan kerjasama internasional yang dituangkan dalam suatu perjanjian.
Ketiga, untuk meningkatkan kemampuan di bidang pertahanan maka diperlukan suatu kerjasama bilateral dalam bidang pertahanan yang berdasarkan prinsip – prinsip persamaan diantara kedua negara dan penghormatan penuh atas kedaulatan masing-masing. Dan yang keempat, memorandum ini juga berdasarkan saling pengertian antar sesama negara ASEAN dengan menggunakan semangat ASEAN.
Pada kesempatan yang sama saat menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Kerjasama RI – Brunei Darussalam, Menhan Purnomo Yusgiantoro mengharapkan Rapat Paripurna DPR dapat menghasilkan persetujuan bersama atas RUU tentang pengesahan MoU antara pemerintah Indonesia, untuk selanjutnya diajukan kepada Presiden untuk disyahkan menjadi Undang-undang.
Dengan kearifan dan semangat yang tinggi dari pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI dapat menyelesaikan pembahasan RUU ini dalam waktu relatif singkat. RUU ini merupakan pencapaian penting dalam rangka peningkatan hubungan persahabatan dan kerja sama di bidang pertahanan antara pemerintah Indonesia dan Brunei Darussalam. (MAW/ER/PGN).