Jakarta, DMC - Sistem pertahanan nasional Indonesia adalah sistem pertahanan semesta atau “total defence”. Sistem pertahanan semesta berarti seluruh kekuatan nasional digunakan untuk kepentingan pertahanan dalam rangka menjaga dan melindungi kedaulatan negara keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan bangsa.
Demikian dikatakan Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto saat menjadi salah satu panelis dalam diskusi panel “The Future Defence Leader Workshop 2010” dengan tema “Analisis system pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer”, Kamis (29/7) di Aula Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Diskusi panel tersebut merupakan diskusi yang ketiga dari rangkaian kegiatan “The Future Defence Leaders Workshop 2010” yang diselenggakan Kementerian Pertahanan selama lima hari mulai tanggal 26 Juli 2010 sampai dengan tanggal 29 Juli 2010.
Selain Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto, diskusi juga menghadirkan tiga panelis lain dari mantan petinggi TNI antara lain Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim, Laksamana TNI (Purn) Sumardjono dan Mayjen TNI (Purn) Zacky Anwar dengan moderator Dr. Andi Widjayanto Pengamat Militer dari Universitas Indonesia.
Lebih lanjut Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto mengatakan, total defence hampir digunakan oleh semua negara. Total Defence” atau sistem pertahanan semesta adalah kesemestaan yang berarti tidak hanya rakyat yang digunakan sebagai alat untuk mempertahankan negara, tetapi seluruh kekuatan nasional digunakan untuk pertahanan.
“Semua potensi nasional diubah menjadi kekuatan nasional saat diperlukan untuk diberdayakan dalam upaya mempertahankan negara”, tambahnya.
Menurut Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto, kekuatan dari sistem ini adalah pada aspek penyiapan semua potensi nasional dengan akurat untuk sewaktu - waktu diperlukan diubah menjadi kekuatan nasional untuk pertahanan.
Oleh karena itu, harus ada blue print (cetak biru) pertahanan untuk menyiapkan semua potensi nasional yang ada. Blue print dibuat oleh Kementerian Pertahanan dan harus mengacu kepada konsepsi dasar sistem pertahanan negara.
Sementara untuk instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah harus mengikuti dan menselaraskan dengan blue print pertahanan yang telah dibuat.
Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto mencontohkan, misalnya pada saat perencanaan pembangunan infrastruktur hendaknya tidak hanya sekedar disesuaikan dengan kebutuhan dan aspek perekonomian tetapi juga untuk diselaraskan dengan aspek pertahanan.
“Seharusnya instansi lainnya juga mengakomodasikan untuk kepentingan pertahanan sesuai dengan blue print yang dibuat oleh Kemhan”, ungkapnya.
Sebagai contoh misalnya pembangunan jalan tol, dalam struktur pembuatannya hendaknya tidak lebih hanya kepada sisi keekonomian semata, tetapi juga dapat diselaraskan untuk kepentingan pertahanan. Jalan tol dapat digunakan untuk pendaratan darurat pesawat.
Sedangkan untuk Pemerintah Daerah didalam rencana pembangunan dan tata ruangnya juga harus menyesuaikan dengan blue print pertahanan. (BDI/PGN)