Jakarta, DMC - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menilai langkah – langkah yang dilakukan pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan kerjasama teknik militer dengan pemerintah Federasi Rusia dapat dilanjutkan.
Hal tersebut menjadi salah satu point dari kesimpulan akhir rapat kerja Komisi I DPR RI dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pertahanan RI Purnomo Yusgiantoro, Selasa (27/7) di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Jakarta.
Rapat kerja tersebut membahas RUU tentang pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Federasi Rusia tentang kerjasama teknik militer. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI Kemal Azis Stamboel.
Hadir mendampingi Menhan antara lain Wamenhan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, Sekjen Kemhan Marsdya TNI Eris Herryanto S.IP, M.A. dan sejumlah pejabat dilingkungan Kemhan dan Mabes TNI. Hadir pula Wamenlu Triyono Wibowo dan pejabat perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah mendengarkan pandangan fraksi – fraksi dan jawaban pemerintah, dalam kesimpulan akhir yang dibacakan oleh Ketua Komisi I DPR RI, Komisi I DPR RI menyimpulkan, pertama Komisi I DPR RI memahami langkah – langkah yang dilakukan pemerintah untuk melakukan kerjasama antara pemerintah RI dan pemerintah Federasi Rusia tentang kerjasama teknik militer dengan Rusia dalam rangka pengadaan Alutsista RI seperti yang berlangsung selama ini.
Kedua, Komisi I DPR RI menilai kerjasama ini merupakan kerjasama pemerintah tingkat teknik militer, dengan demikian kerjasama ini dapat dilanjutkan oleh pemerintah melalui ratifikasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Ketiga, Komisi I DPR RI memandang perlunya dibentuk Panja bersama pemerintah untuk mengkaji dan merumuskan klasifikasi kerjasama bilateral di bidang pertahanan.
Sementara itu, sebelumnya Menhan mengatakan dalam rangka meningkatkan hubungan bilateral, pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Federasi Rusia telah menandatangani persetujaun tentang kerjasama teknik militer pada tanggal 21 April 2003 di Moskow, Rusia.
Lebih lanjut Menhan menjelaskan, pembuatan persetujuan tentang kerjasama teknik militer tersebut dilandasi oleh pokok pokok pikaran, pertama aspek pertahanan dan keamanan merupakan salah satu faktor yang penting dan fundamental dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara.
Kedua, perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi komunikasi dan informasi telah meningkatkan intensitas hubungan kerjasama dan ketergantungan antar negara, dengan demikian maka pemerintah Republik Indonesia menjalin kerjasama dengan pemerintah Federasi Rusia.
Ketiga, dalam kaitan hubungan kerjasama di bidang pertahanan didasarkan pada prinsip kesetaraan, saling menguntungkan dan menghormati satu dengan yang lain serta menghormati kedaulatan masing – masing negara.
Menhan lebih lanjut menjelaskan, beberapa bagian penting dalam persetujuan tersebut meliputi penyediaan peralatan militer dan perlengkapan terkait, pemeliharaan, perbaikan, peningkatan dan layanan teknis lainnya, pertukaran spesialis, pelatihan personel dan akusisi license serta pembentukan usaha bersama untuk rancang bangun dan pembuatan persenjataan.(BDI/PGN).