Jakarta, DMC - Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor. Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur pengawas di lingkungan Itjen Kemhan.
Diklat yang diikuti sebanyak 51 personel dari Itjen Kemhan tersebut berlangsung selama 15 hari dan dibuka oleh Inspektur Jenderal Kemhan Laksdya TNI Gunadi, M.D.A, Senin (26/7) di kantor Kemhan, Jakarta.
Irjen Kemhan dalam sambutannya mengatakan, selain bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur pengawas di lingkungan Itjen Kemhan, Diklat ini diselenggarakan dalam rangka melaksanakan amanat pasal 51 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tentang Standar Pengendalian Intern Pemerintah.
Dalam PP Nomor 60 tersebut menyatakan bahwa syarat kompetensi keahlian sebagai Auditor dipenuhi melalui keikutsertaan dan kelulusan program sertifikasi. Hal ini dibutuhkan agar aparat pengawas memiliki standar kompetensi dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan sumber daya untuk kepentingan pertahanan nasional.
Lebih lanjut Irjen Kemhan mengatakan, sebagaimana diketahui dalam Renstra Itjen Kemhan Tahun 2009-2014 ini, salain menyusun dan merevisi semua aturan yang berkaitan dengan pengawasan, Itjen Kemhan juga berupaya untuk melengkapi sarana dan prasarana auditor, disamping tidak kalah pentingnya yaitu adanya peningkatan SDM.
Menurut Irjen Kemhan, peningkatan SDM melalui pendidikan dan pelatihan merupakan bagian yang penting dalam pembangunan kemampuan di setiap organisasi, tidak terkecuali organisasi Kemhan. “Diklat diselenggarakan dengan baik akan menjamin personel dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan yang dibebankan secara optimal”, ungkap Irjen Kemhan.
Irjen Kemhan lebih lanjut menambahkan, melalui kegiatan Diklat ini diharapkan terbentuknya Auditor Ahli dapat dicapai sampai akhir tahun Renstra ini. Diklat pembentukan Auditor ahli merupakan suatu rangkaian Diklat yang bertujuan agar setiap aparatur pengawas mempunyai kemampuan secara aplikatif dalam mengelola pelaksanaan kegiatan pengawasan, serta mampu melaksanakan audit secara benar dan tepat sesuai ketentuan yang belaku.(BDI/PGN)