1

     Languages



     Categories Menu
· Politik & Hankam
· Ekonomi & Hukum
· Iptek&Pendidikan
· Diplomasi Pertahanan
· Kesra & Personel
· Opini/Artikel
· Olahraga & Religi
· Berita TNI Pilihan
· Kliping Internet
· Jurnal
· Tanggapan Kasus

     Statistik
· Statistik


     Perpustakaan
Perpustakaan Dephan

     Sedang Online
Saat ini ada, 33 tamu

Itjen Kemhan Selenggarakan Diklat Jabatan Fungsional Auditor

Selasa, 27 Juli 2010

Jakarta, DMC - Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan  (Diklat) Sertifikasi  Jabatan Fungsional Auditor.  Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur pengawas di lingkungan Itjen Kemhan.

Diklat yang diikuti sebanyak 51 personel dari Itjen Kemhan tersebut berlangsung selama 15 hari dan dibuka oleh Inspektur Jenderal Kemhan Laksdya TNI Gunadi,  M.D.A, Senin (26/7) di kantor Kemhan, Jakarta.

Irjen Kemhan dalam sambutannya mengatakan, selain bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur pengawas di lingkungan Itjen Kemhan, Diklat ini diselenggarakan dalam rangka melaksanakan amanat pasal 51 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tentang Standar Pengendalian Intern Pemerintah.

Dalam PP Nomor 60 tersebut menyatakan bahwa syarat kompetensi keahlian sebagai Auditor dipenuhi melalui keikutsertaan  dan kelulusan program sertifikasi.  Hal ini dibutuhkan agar aparat pengawas memiliki standar kompetensi dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan sumber daya untuk kepentingan  pertahanan nasional.

Lebih lanjut Irjen Kemhan mengatakan, sebagaimana diketahui dalam Renstra Itjen Kemhan Tahun 2009-2014 ini, salain menyusun dan merevisi semua aturan yang berkaitan dengan pengawasan, Itjen Kemhan juga berupaya untuk melengkapi sarana dan prasarana auditor, disamping tidak kalah pentingnya yaitu adanya peningkatan SDM.

Menurut Irjen Kemhan,  peningkatan SDM melalui pendidikan dan pelatihan merupakan  bagian yang penting dalam pembangunan kemampuan di setiap organisasi, tidak terkecuali organisasi Kemhan. “Diklat diselenggarakan dengan baik akan menjamin personel dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan yang dibebankan secara optimal”, ungkap Irjen Kemhan.

Irjen Kemhan lebih lanjut menambahkan, melalui kegiatan Diklat ini diharapkan terbentuknya Auditor Ahli dapat dicapai sampai akhir tahun Renstra ini. Diklat pembentukan Auditor ahli merupakan suatu rangkaian Diklat yang bertujuan agar setiap aparatur pengawas mempunyai kemampuan secara aplikatif dalam mengelola pelaksanaan kegiatan pengawasan, serta mampu melaksanakan audit secara benar dan tepat sesuai ketentuan yang belaku.(BDI/PGN)




 
     Link Terkait
PERLUNYA REFORMASI BIROKRASI GUNA MEMBANGUN PNS DEPHAN LEBIH POTENSIAL
Pentingnya Kesadaran Bela Negara Menjadi Landasan Sikap Dan Prilaku Para Seniman Dan Budayawan
Penerimaan CPNS Dephan & TNI 2008
Hikmah Maulid Nabi Sebagai Teladan Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan

     Opsi

 Versi Cetak Versi Cetak







Biro Humas Setjen Dephan RI ©2007
Jl. Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat

KOTAK POS 2005 JAKARTA 10020
redaksidmc@dephan.go.id